Komisi III DPR Akan Bahas RUU Jabatan Hakim
Anggota Komisi III DPR Asrul Sani mengatakan usai masa reses sidang ini berakhir, DPR akan melakukan proses pembahasan RUU Jabatan Hakim.
“RUU Jabatan Hakim merupakan RUU inisiatif DPR yang diajukan Komisi III didalam Prolegnas Prioritas 2016, maka nanti setelah reses masa sidang ini selesai, akan segera melakukan proses harmonisasi dan pembulatan di Baleg, selanjutnya dibawa ke Paripurna untuk disetujui dan dibahas di tingkat I bersama pemerintah,”jelas Asrul saat tim Kunker Komisi III DPR berdialog dengan jajaran pimpinan pengadilan tinggi, di Palu, Senin (21/3/2016).
Asrul menambahkan, didalam RUU ini ada tiga isu penting yang pertama terkait manajemen jabatan hakim mulai dari proses rekrutmen, syarat-syarat menjadi hakim, kemudian pendidikannya setelah menjadi hakim dilakukan proses promosi dan mutasi yang transparan berbasis transparansi dan akuntabilitas seperti yang ada di prinsip-prinsip yang diletakkan di undang-undang aparatur sipil negara sampai urusan pensiun.
Kedua yang menjadi isinya nanti, undang-undang jabatan hakim nantinya terkait status profesi hakim itu sendiri apakah nanti akan diresmikan hakim itu seluruhnya tingkat pertama sampai hakim agung menjadi pejabat negara atau mungkin juga nanti ada nomenklatur yang lain misalnya aparatur yudisial.
“Ketiga pengawas hakim bagaimana kita mengatur lebih baik pengawasan hakim, mana yang menjadi menjadi porsi Makamah Agung dan mana yang menjadi porsi Komisi Yudisial, harus kita atur lebih baik selama ini tidak ada keterpaduan soal pengawasan antara Makamah Agung dan Komisi Yudisial,”jelas Asrul politis dari F-PPP ini.
Dalam kesempatan ini, dirinya berharap, setelah pengesahan UU ini tentunya akan memberikan dasar peraturan perundang-undangan yang objektif, baik untuk hakim itu sendiri, sehingga hakim bisa nyaman dalam menjalankan tugas dan kewajiban konstitusionalnya yaitu memeriksa,,mengadili, dan memutuskan perkara secara adil dan memenuhi keadilan masyarakat dan juga memenuhi unsur kepastian hukum.
Hal yang sama di ungkapkan oleh Ketua Tim Rombongan Kunker Komisi III Supratman Andi Agtas, menurutnya, RUU Jabatan Hakim ini sudah masuk prolegnas prioritas di tahun 2016, “Jadi kita berharap insya Allah teman di Komisi III setelah selesai harmonisasi bersepakat untuk melakukan tugas legislasi ini di tahun 2016, mudah-mudahan RUU Jabatan Hakim ini di tahun 2016 sudah bisa di sahkan,”harap Supratman.
RUU Jabatan Hakim, lanjut Supratman, diharapkan diterima dengan baik oleh pihak pengadilan tinggi negeri dan pengadilan tinggi agama, “RUU jabatan hakim ini penting untuk kejelasan status, fasilitas, dan keamanan,”tegasnya. (rni,nt) foto : runi/hr.